GALERY



 1. Musyawarah

      



Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”.  

Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.


Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia politik, demokrasi. Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan pemungutan suara, jadi demokrasi tidaklah sama dengan votting.Cara votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit itulah sebabnya votting cenderung identik dengan demokrasi padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem demokrasi.



 2. Kerja Bakti
     


 3. Sapa Warga


Sapawarga adalah program pemberian fasilitas smartphone dan platform aplikasi yang dapat menjembatani komunikasi antara Gubernur Jabar kepada warga.
Warga juga dapat lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi. Selain itu, Sapawarga juga menyediakan fitur pelayanan publik dan informasi yang dapat diakses masyarakat Jawa Barat. Peran diskominfo dalam mensukseskan program Sapawarga adalah dengan memberikan pelatihan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Sapawarga diinstal di smartphone yang diberikan kepala desa kepada RW, maka yang bisa menggunakan aplikasi adalah Ketua RW. Selain ketua RW, Kepala Desa atau perangkat Desa juga bisa menggunakan Sapawarga dengan perangkat smartphone yang dimiliki oleh desa,” katanya.
Saat ini, Kadiskominfo menuturkan, mekanisme penggunaannya hanya sampai di tingkat RW. Jika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi atau memanfaatkan pelayanan publik di Sapawarga dapat menghubungi ketua RW. Fitur akan dikembangkan secara bertahap dan diharapkan bisa segera di gunakan oleh masyaraka

Selain pelatihan kepada Calon Admin Sapawarga di tingkat Kecamatan, RTIK Kabupaten Subang dan Admin Dispemdes, juga akan dilaksanakan pelatihan untuk Admin Desa, RW dan PLD Se-Kabupaten Subang. Kegiatan Pelatihan akan dilaksanakan dalam 7 sesi atau angkatan. Materi yang disampaikan disesuaikan dengan role atau peran diaplikasi, direncanakan dilaksanakan hingga tanggal 19 September 2019.
Fitur yang dimiliki oleh aplikasi Sapawarga meliputi fungsi aspirasi, yaitu untuk menyampaikan aspirasi, saran, keluhan, dan ide dari masyarakat melalui polling, survei, dan fitur pelaporan ke pemerintah daerah. Informasi, yaitu untuk mendapatkan broadcast informasi program pemerintah dan informasi penting, termasuk harga pangan, lelang, dan nomor kontak darurat. Pelayanan Publik, yaitu untuk efisiensi pelayanan publik, termasuk untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Perizinan, dan Administrasi.

 4. Religy
     


 5. Serba serbi
     


 6. Posyandu

7. Video




By.gilarsyahyana

@telukbango98



Tidak ada komentar:

Posting Komentar